Konferensi Internasional Prodi Hukum Nusa Putra Hadirkan Profesor dari Singapore Management University

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Program Studi (Prodi) Hukum Universitas Nusa Putra Kembali sukses menyelenggarakan International Conference yang ke tiga kalinya pekan lalu bertempat di National Technological University (NTU) Singapura. Konferensi yang bertajuk International Conference on Law Public Policy and Human Right 2023 (ICLAPH) itu, menghadirkan pembicara utama Prof. Dr. Dan W. Puchniak, seorang Profesor hukum dari Singapore Management University (SMU). Ratusan partisipan hadir dalam acara yang menyajikan lebih dari 120 paper penelitian tersebut.

Presiden ICLAPH 2024 Armansyah menjelaskan, konferensi internasional itu merupakan yang ke-tiga kalinya sukses di gelar oleh Prodi Hukum. Menurutnya, gelaran ini merupakan kali pertama diselenggarakan di luar negeri setelah dua konferensi sebelumnya dilaksanakan secara hybrid di masa pandemic Covid-19.

“Tahun 2023 ini kita berhasil menyelenggarakan ICLAPH secara offline di NTU Singapura, karena dua konferensi sebelumnya kan covid, jadi pelaksanaannya hybrid dari Indonesia. Pesertanya cukup banyak, bukan hanya mahasiswa dan dosen Nusa Putra, ada juga dari Brawijaya Malang dan tentunya presenter dari Malaysia, Singapura juga dari negara lainnya,” tutur Armansyah.

Lebih lanjut dikatakan, panitia ICLAPH 2023 memilih Prof. Dr. Dan W. Puchniak, seorang Profesor hukum dari Singapore Management University (SMU) sebagai pembicara utama karena ia merupakan ahli perbandingan hukum komersial yang tentunya memberi pandangan luas tentang perkembangan hukum perdaganan utamanya di Asia saat ini.

“Tema ICLAPH 2023 ini kan Legal Harmonization for Sustainable Development: Challenges and Solutions in Dynamic Development, jadi dalam kontek itu kita perlu insight dari seorang ahli yang mengerti sekali bagaimana harmonisasi hukum khususnya di Asia ini menyangkut soal bisnis dan perdagangan di Asia,” tambahnya.

Dalam konferensi internasional itu, keluar sebagai best presenter atas nama Reti Faujiah yang memresentasikan paper dengan judul Analysis of Extradition Without Agreement Based on the Maria Pauline Lumowa Case. Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan dan dihadiri langsung oleh Juviano Dos Santos Ribeiro Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura.(*)

Berita